Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi ketiga orang tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
"Berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah. Semua pihak dapat berkordinasi terlebih dahulu jika mengudang warga negara asing ke daerah. Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetauhi kecurigaan adanya orang luar negeri," kata Tyas.
(Awaludin)