"Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.
(Puteranegara Batubara)