JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa penikaman yang menewaskan warga Indonesia inisial RA di Kota Philadelphia, Amerika Serikat (AS) dilakukan oleh pria berinisial LFP yang juga seorang WNI. Keduanya bahkan tinggal dalam satu rumah.
Peritiwanya terjadi pada 4 Agustus 2024. Korban yang berasal dari Tangerang, Banten ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki hingga tewas.
Pelaku dan korban diketahui tiba di AS pada Agustus 2023 dan sama-sama tinggal di Kota Philadelphia.
"Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA, di mana pelakunya juga seorang WNI (inisial) LFP," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Judha memastikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York telah berkoordinasi dengan kepolisian Philadelphia untuk proses autopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
"KJRI juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," jelasnya.