Pihaknya mengaku mendukung gagasan Menag yang mempermudah izin pembangunan rumah ibadah. Ia menilai, kalau gagasan tersebut terwujud, maka Kemenag melakukan terobosan yang sangat luar biasa, dalam upaya melayani umat secara baik dan cepat.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten Edirama Wijayaputra, mengatakan, gagasan tersebut sebagai breakthrough dalam pelaksanan reformasi birokrasi dalam konteks pelayanan publik. Apalagi, esensi dari pendirian tempat ibadah ini adalah implementasi dari amanat konstitusi yang wajib dilindungi oleh negara.
Rekomendasi dari Kemenag, menurutnya, sudah merepresentasikan tata kelola yang sebenarnya, yakni mengenai nomenklatur agama bukan kerukunan. "Penyederhanaan birokrasi dengan tidak mewajibkan rekomendasi FKUB ini sebenarnya mengembalikan ruh domain agama yang memang tidak ada terkait dengan forum kerukunan yang sangat variatif di berbagai daerah tergantung jumlah pemeluk agama tertentu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )