Data ASN Bocor, DPR Minta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 18:36 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta (Foto: Dok/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah melakukan investigasi dan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara. Desakan itu dilontarkan menyusul dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga diretas pelaku anonim ‘TopiAX’. 

"Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten! Lembaga PDP (perlindungan data pribadi), dan juga dalam hal ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/8/2024). 

Sukamta pun mendesak pemerintah segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menilai, keberadaan lembaga tersebut sangat penting menyusul sering terjadinya kebocoran data.

"Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut," katanya.

Kebocoran data yang kerap terjadi, tambah Sukamta, juga belum nampak keseriusan untuk mencegah hal itu terulang. “Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” imbuhnya.

 

Di era kemajuan teknologi sudah seharusnya Indonesia memiliki regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). Sehingga, ada sanksi dan efek jera yang jelas bagi para penjahat siber. 

"Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS)," katanya.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menambahkan, bahwa sekarang sudah sangat butuh dengan RUU KKS. "UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," imbuhnya.

Pemerintah perlu menindaklanjuti kebocoran data ASN. Banyaknya kasus kebocoran data negara, kata Sukamta, seharusnya menjadi warning bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi besar besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.

“Kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Kepada BSSN, Sukamta meminta agar bekerja dengan serius dalam menangani peretasan. Apalagi, peristiwa ini terjadi tak berselang lama dari kebocoran Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemudian, kebocoran dat aInafis Polri hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi korban hacker bernama MoonzHaxor di situs BreachForums.

Adapun data ASN yang diretas ditawarkan hacker di BreachForums seharga USD 10 ribu atau sekitar Rp160 juta. Peretas mengklaim data tersebut diperoleh dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.

Data yang diperjualbelikan berisi tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP). Kemudian, Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, jurusan, tahun lulus, nomor telepon, email, hingga pendidikan.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya