JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi melakukan verifikas lapangan. Hal ini terkait pengaduan masyarakat tentang aktivitas pertambangan emas yang diduga menyebabkan banjir bandang di Luwu, Sidrap, dan Wajo, Sulawesi Selatan.
Gakkum LHK menyimpulkan bahwa dari segi perizinan lingkungan, rencana kegiatan PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 dan kondisi saat ini.
“Kami selalu beroperasi dengan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan MDA tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA Mustafa Ibrahim, Senin (12/8/2024).
“Hasil verifikasi lapangan dari Gakkum LHK ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa operasional perusahaan sudah berada pada jalur yang benar,” ungkapnya.
Mustafa juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang benar tentang aktivitas tambang yang dilakukan oleh MDA.
Pihaknya juga telah melakukan kajian dan survei lapangan dengan menggandeng Tim Kajian Kebencanaan Universitas Hasanuddin (UNHAS) terkait peristiwa banjir bandang Luwu.