PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Cabut SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 19:21 WIB
PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

"Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dikutip Selasa (13/8/2024).

Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. 

Akan tetapi, PTUN tidak menerima  Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK. 

Okezone sudah berusaha menghubungi Jubir MK, Fajar Laksono, namun belum ada keterangan hingga berita ini ditayangkan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya