Korupsi E-KTP, KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 09:22 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR, Miryam S. Hiryani ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan tersebut. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan tersebut dimulai pada akhir Juli tahun ini. "Tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan tersebut. Sebelumnya, Miryam telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Selasa 13 Agustus 2024. Seusai pemeriksaan, Miryam memilih bungkam. 

Pantauan di lokasi, Miryam terlihat turun dari lantai dua pemeriksaan sekira pukul 16.50 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Miryam terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket berwarna hitam.

Saat keluar dari kantor Lembaga Antirasuah, Miryam enggan memberikan komentar sedikit pun alias bungkam meski mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi. Ia memilih menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya