JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menyeret eks Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).
Adapun kasus tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.
"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024).
Tessa menjelaskan, alasan penghentian penyidikan tersebut lantaran tidak cukupnya bukti terkait perhitungan kerugian negara. Akan hal itu, terbitlah SP3.
"Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara, artinya tidak jadi bagian kerugian negara," ujarnya.
"Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," sambungnya.