Perlu diketahui, sejatinya pemeriksaan Miryam dijadwalkan pada Jumat 9 Agustus 2024. Namun, pada kesempatan tersebut ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaaan dijadwalkan pada Selasa 13 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(Arief Setyadi )