Dari mediasi yang dilakukan, akhirnya disepakati bahwa anak dari A dan J diasuh secara bergiliran tiap pekan. A mengasuh pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan J mengasuh dari hari Senin hingga Jumat.
Namun, kesepakatan itu tak berlangsung lama, A tiba-tiba memutuskan melaporkan J ke Polres Jakarta Barat atas dugaan KDRT. Tak terima atas laporan yang dilayangkan oleh A, J pun melapor ke Polsek Grogol Petamburan telah menjadi korban KDRT.
"Enggak terima si suami (dilaporkan), karena waktu di Polsek, dia (suami) digigit tangannya sama si cewek ini karena berebut anak itu," papar dia.
"Jadi, mereka ini saling lapor saat ini. Satu yang pelaporannya si cewek itu di Polres, yang si suami melapor di Polsek," jelas dia.
Menurut Aprian, kasus yang ditangani di Polsek Grogol Petamburan dengan terlapor A sudah naik ke proses penyidikan.
Meski sudah naik ke penyidikan, A belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. "Sudah naik sidik, belum tersangka masih panggilan saksi," ujar dia.
(Fahmi Firdaus )