Setelah menangkap MT, Polisi kemudian menangkap dua Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu merupakan perantara perdagangan bayi tersebut.
"Kita juga menangkap pelaku SS, penjual sekaligus ibu dari bayi malang itu," jelas Madya.
Saat ini, kata Madya, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik perdagangan bayi itu.
"Untuk keempat pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)