Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan, 4 Orang Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 18:30 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: freepik)
Share :

MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, keempat perempuan itu adalah MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27). Mereka ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita lalu mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi. Perannya sebagai pembali," kata AKP Madya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

 

Setelah menangkap MT, Polisi kemudian menangkap dua Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu merupakan perantara perdagangan bayi tersebut.

"Kita juga menangkap pelaku SS, penjual sekaligus ibu dari bayi malang itu," jelas Madya.

Saat ini, kata Madya, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik perdagangan bayi itu.

"Untuk keempat pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya