MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, keempat perempuan itu adalah MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27). Mereka ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
"Setelah kita mendapatkan informasi, kita lalu mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi. Perannya sebagai pembali," kata AKP Madya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).