KPU Sahkan Cagub Perseorangan, Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Jakarta  

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2024 19:14 WIB
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos dan bisa berlaga di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya dinyatakan lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan.  (Foto: Okezone)
Share :


Sempat Dianggap Kurang

Sebelumnya, KPU sempat menyatakan jumlah dukungan pasangan independen calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub DK Jakarta. Sebab bedasarkan verifikasi faktual ke-satu di jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 183.043.

Padahal syarat untuk menjadi kontestan independen di Pilgub DKI harus menyertakan 618.968 dukungan. “Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS nya baru 183.043,” kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dody menuturkan pada saat pendaftaran pasangan Dharma - Kun memang menyerahkan 721.221 dukungan. Namun hasil verifikasi faktual pertama, sebanyak 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Artinya jika pasangan Dharma - Kun bersikeras ingin menjadi kontestan Pilgub DKI, mereka harus mengumpulkan KTP atau data baru sebanyak 435.925. Sebab data yang sebelumnya diajukan tidak dapat lagi digunakan.

“Karena datanya kan sudah di verifikasi administrasi maupun faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi harus mengajukan data baru,” ujar Dody. Meski syarat dukungan belum bisa terpenuhi, KPU tetap memberikan waktu pasangan independen itu memperbaiki dokumen syarat tersebut. Tapi waktu yang diberikan hanya 3 hari.

Pasangan Dharma - Kun telah kembali mengajukan dokumen data dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli - 1 Agustus 2024.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya