7. Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara
Armor Toreador alias ATG sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.
ATG sendiri baru saja ditampilkan ke hadapan publik setelah diamankan di sebuah Hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus kemarin
Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)