Penetapan itu disahkan usai KPU DKI menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata sembari menyerahkan berkas berita acara, Kamis (15/8/2024).
(Awaludin)