"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada di sana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka. Alhamdulillah hari ini kita nyatakan beliau tidak dalam status terpidana atau tersangka dan kita kembalikan dalam keadaan semula. Jadi proses yang melaksanakan itu restorative justice," terangnya.
Sementara itu, Subur mengaku bersyukur lantaran bisa terbebas dari jeratan hukum dengan jalan restorative justice. Dirinya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau melanggar hukum.
"Saya bersyukur, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang melanggar hukum ini. Saya senang, saya bahagia. Istri hari ini memang bulannya, saya berdoa biar mereka selamat keduanya, hanya itu yang saya bisa doakan," tutur Subur.
(Khafid Mardiyansyah)