Viral KTP Dicatut, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta KPU Segera Mengambil Sikap

Awaludin, Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2024 23:35 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth
Share :

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini pun membeberkan pasal yang dimaksud, yakni dalam Undang-undang Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Dalam Pasal 185 UU 8 Tahun 2015 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sedangkan, Pasal 185A UU 10 Tahun 2016 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Bukan hanya perorangan, jika penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga bisa diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya