Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tak hanya itu, kata Kent, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft), dapat juga dijerat menggunakan Pasal 67 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
"Bawaslu harus serius dalam hal menyikapi masalah ini, karena penggunaan data yang tidak benar ada sanksi pidananya. Maraknya permasalahan kebocoran data, saya menilai adalah akibat dari pengelolaan dan perlindungan data pribadi yang sangat buruk, dan oleh karena itu demi terciptanya semangat Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil maka KPU harus menentukan sikap dan berani untuk menolak pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub)-Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang akan di mulai dari tanggal 27-29 agustus 2024 nanti," tegas Kent.