Wanita Muda di Tambora Nekat Jual Keperawanan Anak Gadis Gegara Butuh Uang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 14:33 WIB
Wanita muda ditangkap di Tambora (foto: dok ist)
Share :

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Pelaku NE ditangkap di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14 Agustus 2024. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.  Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," pungkasnya.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya