Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, MC kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Awaludin)