JAKARTA - Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah. Kata dia, putusan ini menjadi kabar baik kemajuan demokrasi di Indonesia.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) itu menilai bahwa putusan MK juga menjadi sebagai kado terindah pada HUT ke-79 RI. "Saya kira ini kabar baik bagi demokrasi. Hadiah bagi perayaan Agustus di 2024 di mana putusan MK ini membongkar atau menganulir sekat-sekat yang selama ini mempersulit seseorang itu bisa maju dalam Pilgub salah satunya di Jakarta," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, menurut dia, membuka peluang bagi seseorang atau tokoh yang sebenarnya memiliki kredibilitas maju sebagai kepala daerah. Sebab jika mengacu pada aturan sebelumnya, hal tersebut terhalang oleh syarat perolehan suara sah 20 persen.
"Dengan putusan ini maka orang seperti Anies, Ahok, Rano Karno dan yang lain itu bisa maju. Saya kira ini keren dan luar biasa patut rakyat Indonesia itu berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang melakukan gugatan ini sehingga dikabulkan oleh MK," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).