JAKARTA - Partai Buruh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan MK tersebut dianggap kemenangan demokrasi lantaran mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
"Ini kemenangan demokrasi, bukan Partai Buruh, ini adalah kemenangan orang-orang kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan para elite. Dan ini kemenangan yang sama di negeri ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (20/8/2024).
Dia menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut secara otomatis Partai Buruh akan menyiapkan kader partai dan juga orang yang layak dicalonkan di Pilkada 2024. Ia pun mencontohkan Anies Baswedan yang memiliki elektabilitas tertinggi di masyarakat, namun mencoba dijegal oleh partai politik penguasa.
"Anies Baswedan adalah salah satu calon yang hasil surveinya tertinggi. Artinya itu kehendak masyarakat, tapi digagalkan oleh demokrasi dibajak partai-partai besar demokrasi tak boleh seperti itu. Silakan berbeda tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan, setiap orang berhak memilih dan dipilih," jelasnya.