3 Respons KPU Terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 19:44 WIB
Ketua KPU
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dulu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, untuk memahami secara konprehensif maknanya. KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.

"Dalam hal ini KPU mengambil langkah, pertama kami akan mengkaji detail salinan putusan MK. Kaji secara komprehensif lagi memahami utuh persyaratan calon kepala daerah usai putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Afifuddin mengatakan KPU akan mengirim surat ke Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk rapat membicarakan putusan MK tersebut.

"Kami akan konsultasi dengn DPR dan pemerintah terkait putusan MK, kami segera bersurat ke Komisi II," ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa pagi, MK mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut. 

c.  Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya