MK mengatakan permohonan Isdianto dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK. Petitum yang dibuat juga tidak jelas.
"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (20/8/2024).
Selain Mantan Gubernur Kepri, pemohon perkara Pasal 7 Ayat 2 huruf o, juga diajukan John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). Para pemohon berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Dengan nomor 73/PUU-XXII/2024 tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 15 Juli 2024.
Gugatan tersebut, juga ditolah hakim MK. "Menurut Mahmakah, dalam batas penalaran yang wajar, keberlakukan norma Pasal 7 Ayat (2) huruf o UU10/2016, tidak menghalangi para pemohon untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan.
Dengan begitu, peluang duet Anies-Ahok pada Pilgub Jakarta 2024, sesuai dengan pernyataan Eriko Sutarduga sebelumnya, yakni hanya 0,00001%.
(Angkasa Yudhistira)