JAKARTA – Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membantah narasi adanya BBM oplosan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurut Ahok, yang terjadi adalah blending, bukan oplosan.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat break sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Kan terbukti nggak ada oplosan, kan blending,” ujar Ahok singkat.
Terkait kerugian negara dalam perkara ini, Ahok mengaku tidak mengetahui mekanisme perhitungannya. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tambahnya.
Kasus ini menjerat mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa merugikan negara mencapai Rp285 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara senilai USD 2,73 miliar (Rp45,3 triliun) dan Rp25,4 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dan USD 2,61 miliar (Rp43,3 triliun).