Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Bantah BBM Oplosan di Pertamina: Yang Terjadi Itu Blending, Bukan Oplosan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |15:57 WIB
Ahok Bantah BBM Oplosan di Pertamina: Yang Terjadi Itu Blending, Bukan Oplosan
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tipikor (foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa menilai Riva bersama mantan Dirut Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan mantan Manajer Impor & Ekspor Produk Trading, Edward Cone, melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan itu terkait penyimpangan pengadaan produk impor kilang atau BBM, serta penjualan solar nonsubsidi, yang menimbulkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.

Jika dijumlah, kerugian negara akibat perbuatan Riva Cs mencapai Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi energi terbesar di Indonesia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement