Jaksa menilai Riva bersama mantan Dirut Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan mantan Manajer Impor & Ekspor Produk Trading, Edward Cone, melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan itu terkait penyimpangan pengadaan produk impor kilang atau BBM, serta penjualan solar nonsubsidi, yang menimbulkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Jika dijumlah, kerugian negara akibat perbuatan Riva Cs mencapai Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi energi terbesar di Indonesia.
(Awaludin)