5 Fakta Mahasiswa Semester 12 Bawa Sabu 4,6 Kg, Terancam Hukuman Mati!

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 07:05 WIB
Ilustrasi
Share :

JAMBI - Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg. 

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Ditangkap saat Mengendarai Mobil

Keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada dua pekan lalu.

"Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (19/8/2024).

2. Informasi dari Masyarakat

Menurutnya, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melacak keberadaannya.

Saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas yang sudah mengintai dan mencurigainya langsung menghadangnya.

3. Narkoba akan Dikirim ke Palembang

Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink.  Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.

"Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan," tukasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya