Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 07:15 WIB
Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi/Okezone
Share :

"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun tiktok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).

Sekadar diketahui, putusan MK  soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya