DPR Tolak Putusan MK, Anies : Demokrasi Indonesia Kembali Berada di Persimpangan Krusial

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 16:22 WIB
Anies Baswedan (Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan merespons Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menggunakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 soal syarat threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. Menurutnya langkah itu membuat demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh ibu/bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," kata Anies dalam laman X @aniesbaswedan dikutip, Rabu (21/8/2024).

Anies turut menyampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. 

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ujar Anies yang turut terganjal aturan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa Tengah pun kembali terbuka.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya