Namun, diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan adanya putusan MK, membuka peluang partai politik untuk mengusung paslon sendiri.
"Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif," ujarnya.
"Dengan aturan ini artinya transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi,” imbuhnya.
Pihaknya menilai putusan MK merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Sehingga, Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah.
 
(Arief Setyadi )