Helena Lim Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi Keuangan Harvey Moeis di Korupsi Timah 

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 17:02 WIB
Helena Lim Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim melakukan sejumlah transaksi dari pengumpulan uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Jaksa menuturkan, Helena Lim dengan sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Helena sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa),Robert Indarto (PT. Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa),” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menyebut, uang yang diterima Helena sebagai dana pengamanan seolah CSR dari smelter swasta senilai USD30 juta atau setara Rp420 miliar. Kemudian, uang tersebut diserahkan Helena ke Harvey tapi disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang.

"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang'. Padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Tak hanya itu, transaksi yang dilakukan Helena tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25 ribu. 

Helena juga disebut jaksa tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya