Dalam hal ini, Helena menerima keuntungan Rp900 juta dari transaksi duit smelter swasta tersebut yang dicatat sebagai penukaran mata uang asing. Duit dari smelter swasta itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara bertahap.
“Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta,” ujarnya.
“Perhitungan Rp30 kali USD 30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” sambung dia.
(Puteranegara Batubara)