JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan draf revisi undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada) yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," kata Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.