JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa posisi pemerintah terkait revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) hanya mengikuti kemauan parlemen. Pasalnya, hal tersebut merupakan usulan dari DPR.
Hal ini dikatakan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada Rabu (21/8/2024) sore.
Supratman menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, posisi pemerintah itu hanya merespons terkait dengan hal-hal yang diajukan oleh DPR.
"Dan dinamika yang berkembang di dalam persidangan, sama sekali kami itu hanya merespons dan mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah -red)," kata Supratman.
Menurutnya, dalam persidangan itu ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Ia pun mengklaim posisi pemerintah hanya memperhatikan dinamika yang berkembang dalam persidangan.
"Pada akhirnya, kemudian dinamikanya begitu dinamis dan ternyata fraksi-fraksi menyetujui, ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )