Respons Putusan MK, PDIP: Sebelumnya Kesempatan Seolah Tertutup untuk Anies dan Ahok

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 02:36 WIB
Aryo Seno Bagaskoro. (Foto: Sindo Prime)
Share :

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Sebab, ini memungkinkan mereka untuk mengusung calon terbaik dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan itu juga membuka peluang Anies Baswedan dan Ahok untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

Aryo Seno Bagaskoro, Juru Bicara PDI Perjuangan Seno mengungkapkan setelah putusan MK, PDIP langsung mempersiapkan nama-nama terbaik untuk bisa dimajukan di dalam kontestasi pilkada. Putusan itu disebutnya sesuai dengan aspirasi rakyat yang menginginkan adanya dinamika dalam Pilkada.

"Tentu akan sangat tidak menarik karena kalau kita bicara Jakarta misalnya suara rakyat di dalam survei itu bicara

setidaknya ada tiga nama yang terus-menerus dibicarakan Mas Anis Baswedan, Pak Basuki Tjahaja Purnama yang kader kami, lalu ada Pak Ridwan Kamil,” kata Seno di Sindo Prime, Selasa (20/8/2024).

“Nah selama ini, sebelum hari ini, ini kan seakan-akan Pak Ahok dan Pak Anis kayak sudah enggak ada kesempatan lagi karena semua kekuatan politik sudah menyatu. Pasca keputusan hari ini, itu akan semakin membuka ruang bagi terwujudnya asirasi rakyat di Jakarta, termasuk daerah lain," sambungnya.

Seno mengatakan hal ini merupakan angin segar bagi demokrasi substansial. Bukan sekadar prosedural atau demokrasi artifisial yang sudah dikondisikan sedemikian rupa. 

"Bagi demokrasi prosedural ini memberikan ruang yang lebih terbuka bagi siapa pun, bagi banyak partai-partai politik lain untuk mengajukan kadernya yang terbaik, anak-anak bangsa yang terbaik dapat ikut berkontestasi di dalam pemilu," ujarnya.

Putusan MK tersebut membuat ambang batas pencalonan turun. Artinya, partai-partai non-parlemen bisa melakukan langkah konsolidasi untuk berkontribusi lebih di dalam pilkada. Tapi, Seno meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merampungkan PKPU dalam waktu dekat.

"Keputusan MK yang final and binding ini semestinya segera disambut dengan terbitnya PKPU oleh teman-teman Komisi

Pemilihan Umum agar semuanya semakin pasti jalannya. Pemilu kita sudah semakin dekat ke masa pendaftaran di akhir Agustus," tuturnya. 

 

"Saya yakin sebenarnya dengan keputusan ini muncul banyak sekali perubahan konstilasi politik di Indonesia, tidak hanya di Jakarta tapi di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, di provinsi-provinsi strategis," lanjutnya.

Sebelum terbitnya putusan MK, PDIP kesulitan mengusung calon di berbagai daerah karena tidak memiliki cukup suara akibat tak punya koalisi partai. Tapi, putusan ini membuat mereka bisa mengusung calon-calon terbaik anak bangsa.

"Kami sebagai partai yang selama ini seakan-akan susah untuk mengajukan calon, akhirnya dapat menjadi opsi alternatif untuk bisa maju di Pilkada. Ini memungkinkan bagi kami untuk mengajukan calon sendiri dan bukan hanya kami tapi di Jakarta saja banyak partai politik lain yang saya rasa bisa mengajukan sendiri tanpa perlu melakukan kerja sama politik. Jadi saya rasa ini satu hal yang sangat baik," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya