JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada bersama Pemerintah dan DPD, pukul 10.00 WIB, Rabu, 21 Agustus 2024 besok. Rapat tersebut disinyalir ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Informasi yang diperoleh, rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI itu dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Sementara pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengaku telah mendapat kabar soal Rapat Baleg membahas RUU Pilkada itu. Roni khawatir rapat tersebut untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 tentang ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Teman-teman media tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)