Geram DPR Akali Putusan MK, Ahok: Merusak Sistem Ketatanegaraan!

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 17:00 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama/Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok geram dengan siasat DPR mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Dikatakan Ahok, hal itu sama saja merusak sistem ketatanegaraan.

Demikian diungkapkan Ahok di tengah penundaan Rapat Paripurna DPR yang membahas RUU Pilkada yang disinyalir akan menabrak Putusan MK.

Adapun, pernyataan tersebut Ahok sampaikan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang ia unggah Kamis (22/8/2024).

"Melawan atau mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat Konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia," kata Ahok.

Ahok menegaskan sudah patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.

"MK adalah lembaga tinggi yang bertugas mengawal agar Konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna. Hal ini dengan agenda pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU PIlkada).

Mekanisme ini akan ditempuh menyusul keputusan ditundanya pengesahan draf RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak memenuhi kuorum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya