JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) akan tetap dibahas meski sekarang ini batal. Namun, hal tersebut akan dilakukan pada periode DPR 2024-2029 mendatang.
"(DPR) Periode depan (2024-2029) tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Selain RUU Pilkada, Dasco mengatakan undang-undang Pemilu juga telah direncanakan untuk dilakukan revisi. Menurutnya, masih ada yang perlu dilakukan penyempurnaan juga dari UU Pemilu.
"Karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem, yang perlu diakomodir, yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR," ujarnya.
Hal itu, sambungnya, nanti akan tetap melaksanakan putusan MK dengan mengkaji sebarapa sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold pada Pemilu yang akan datang.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. "Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.