Pastikan Jalani Putusan MK, KPU Bakal Ubah PKPU Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 23:05 WIB
KPU bakal ubah PKPU (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Yang pasti nanti pada 27 -29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga didalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agutsus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Kendati demikian, Afifuddin berkata, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Rencananya, kata Afif, konsultasi dengan Komisi II DPR yang merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).

“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Afif.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya