Residivis Begal Berlagak Dukun Tipu Wanita Lampung, Modus Buka Aura dengan Telanjang

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 22:35 WIB
Konferensi pers ungkap kasus dukun palsu di Polda Lampung (Okezone.com/Ira)
Share :

Lantaran merasa malu dan alami kerugian sebesar Rp 88.350.000, lanjut Donny, korban melapor ke Polda Lampung.

"Atas informasi itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk pelaku di Cilegon Banten pada 14 Agustus 2024," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis kasus curas atau begal beberapa tahun lalu.

Donny mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tak hanya HN, namun masih ada beberapa korban lainnya di Sumatera dan Banten. 
  
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Flashdisk, 2 unit HP, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 kartu ATM BCA.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

Sementara tersangka Endang mengaku uang hasil kejahatan tersebut dia dipergunakan untuk sumbangan ke padepokan di wilayah Banten.

"Buat operasional di padepokan," singkatnya. 
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya