Sempat Setuju RUU Pilkada, Demokrat Kini Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 13:30 WIB
Benny Harman. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat mengklaim sejalan dengan apa yang telah diputuskan pimpinan DPR terkait polemik pengesahan RUU Pilkada. Untuk itu, partai berlambang Mercy itu, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dorongan ini atas dasar mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.

"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI,  yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya