Lalu terhadap perubahan PKPU nomor 8 secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan mahkamah konstitusi nomor 70/puu-xxii/2024 KPU juga akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8, yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"KPU RI mengupayakan agar PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)