KPU Jakarta Pastikan Eks Gubernur di Daerah Lain Bisa Maju di Pilkada Jakarta

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 21:10 WIB
Konpers KPU Jakarta (foto: dok MPI)
Share :

Dengan begitu, kata dia, persyaratan ini sudah mengatur secara ketat terkait mantan kepala daerah dalam hal ini mantan Gubernur yang ingin maju kembali di Pilkada Jakarta mendatang 

"Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur ataupun gubernur di daerah yang sama. Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya