Dengan begitu, kata dia, persyaratan ini sudah mengatur secara ketat terkait mantan kepala daerah dalam hal ini mantan Gubernur yang ingin maju kembali di Pilkada Jakarta mendatang
"Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur ataupun gubernur di daerah yang sama. Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan," pungkasnya.
(Awaludin)