Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan ambang batas pencalonan (threshold) bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada.
Kota Cimahi termasuk dalam ketentuan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
“Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Cimahi sebanyak 416.734 orang. Maka, dukungan minimal pengajuan Paslon di Kota Cimahi sesuai ketentuan paling sedikit 8,5 persen dari perolehan suara,” ucapnya.
(Fitria Dwi Astuti )