JAKARTA - Pihak Istana menanggapi rumor keretakan hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto usai tidak disahkannya revisi Undang-Undang Pilkada. DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan selanjutnya merujuk kepada peraturan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menepis kabar retaknya hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo. Menurut Hasan saat ini keduanya masih terlihat mesra.
"Tidak benar sama sekali, Pak Prabowo sebagai Presiden elect, dengan Pak Jokowi sebagai Presiden yang masih menjabat hari ini hubungannya sangat baik, sangat mesra," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Hasan menjelaskan bahwa isu mengenai keretakan hubungan Jokowi dan Prabowo merupakan bagian dari bunga-bunga demokrasi.
"Dan kalau ada isu-isu di luar buat kita itu mungkin bagian dari bunga-bunga demokrasi lah. Ya kadang-kadang kan kalau tidak ada isu tidak hangat politik kita, kira-kira seperti itu," jelasnya.
Meski begitu, Hasan menekankan bahwa hubungan antara Jokowi dan Prabowo saat ini masih dalam keadaan baik. "Tapi tidak ada isu sama sekali antara hubungan Bapak Jokowi dengan Bapak Prabowo, tidak ada isu sama sekali,"pungkasnya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 terkait Pilkada 2024. Perubahan PKPU akan mengakomodir aturan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK ini membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tak akan maju Pilkada 2024, karena terganjal syarat pencalonan kepala daerah.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diakomodir yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah.
(Fahmi Firdaus )