KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo, Rugikan Negara Rp38 Miliar!

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2024 17:36 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo/Okezone
Share :

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya.

"Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya