LABUSEL - Polisi menangkap sepasang pelaku penipuan dan pemerasan terhadap aparat pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pasangan pelaku penipuan dan pemerasan itu adalah EJ (49) dan SU (51). EJ merupakan seorang mantan staf di Kejaksaan sedangkan SU adalah seorang oknum mantan kepala desa di Labusel.
"Keduanya diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban MS. Saat ini keduanya sudah ditahan," kata AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Selasa (27/8/2024).
Maringan menjelaskan, tindak pidana penipuan dan pemerasan itu bermula pada 12 Agustus 2024 lalu. Ketika itu EJ mengunjungi rumah tersangka SU, membicarakan soal manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.
Dengan menyaru sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35 juta.