"Dua tersangka ini sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya dan 14.000 NIK KK warga yang akan disalahgunakan berhasil kita cegah," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat UU Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ancaman hukumannya UU Kependudukan 6 tahun penjara dan ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," pungkasnya
(Qur'anul Hidayat)